Guru Besar IPDN: Mencari Penjabat Gubernur Tak Boleh Sembarangan
Djohermansyah mengungkapkan, ada alasan kuat mengapa harus pejabat karier ASN yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur. Yaitu, pejabat karier ASN memiliki pengalaman mengurus pemerintahan sipil, sehingga di tangannya urusan pemerintahan daerah yang rumit bisa berjalan dengan lancar dari hari ke hari.
“Jadi, kenapa (penjabat gubernur) harus dari pejabat karier ASN? Karena dia berpengalaman mengurus pemerintahan sipil. Terang bukan dari TNI/Polri, kecuali anggota TNI/Polri yang sudah alih status atau pindah menjadi pejabat karier ASN di kementerian/lembaga selama bertahun-tahun, bukan bilangan bulan,” ucap Djohermansyah.
Mendagri Tjahjo Kumolo resmi melantik Iriawan menjadi penjabat gubernur Jawa Barat, Senin (18/6/2018). Iriawan bakal menjalankan tugas kepala daerah untuk sementara waktu, menggantikan Gubernur Ahmad Heryawan yang sudah berakhir masa jabatannya.
Penunjukan Iriawan tersebut dibanjiri kritik dari berbagai kalangan, karena pria yang akrab disapa Iwan Bule itu berstatus anggota polisi aktif. Sebelum ditunjuk menjadi penjabat gubernur Jabar, Iriawan adalah sekretaris utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Pemindahan (mutasi) jenderal polisi bintang tiga itu dari institusi Kepolisian RI (Polri) ke Lemhannas dimulai sejak Maret lalu, atau berlangsung sekitar tiga bulan saja.
Editor: Ahmad Islamy Jamil