Guru Besar Unair Sebut Izin Penggeledahan Kasus Febrie Cacat Hukum, Lampaui Wilayah Yurisdiksi
Sementara dalam perkara penyitaan, Pasal 119 ayat (1) juncto Pasal 124 ayat (1) mengatur permohonan izin diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat benda yang akan disita berada.
"Artinya, Ketua PN Cibinong hanya berwenang memberi izin atas objek yang berada di wilayah hukum Cibinong atau sekitar Jawa Barat. Jika Ketua PN menerbitkan izin untuk lokasi yang secara nyata berada di wilayah hukum PN Jakarta, maka izin tersebut diterbitkan oleh pejabat yang tidak memiliki kompetensi atas objek dimaksud," katanya.
Dia kemudian memberikan contoh. Apabila penyidik yang berkedudukan di Bandung hendak menyita benda yang berada di Jakarta Pusat, permohonan izin seharusnya diajukan kepada Ketua PN Jakarta Pusat, bukan Ketua PN Bandung.
Pengecualian, lanjut dia, berlaku apabila objek yang akan disita berada di beberapa wilayah hukum sekaligus. Dalam kondisi tersebut, penyidik dapat memilih salah satu pengadilan negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 124 ayat (2).
Nur Basuki menilai penerbitan izin yang melampaui kewenangan yurisdiksi dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi hukum. Salah satunya menyangkut keabsahan formil dari izin tersebut.