Guru Besar Unair Sebut Izin Penggeledahan Kasus Febrie Cacat Hukum, Lampaui Wilayah Yurisdiksi
"Pertama, terdapat cacat kewenangan pada sumbernya. Izin tidak memenuhi syarat Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana dipersyaratkan Pasal 33 ayat (1) KUHAP lama atau Pasal 113 KUHAP baru, sehingga secara formil berpotensi tidak sah sejak diterbitkan, terlepas dari bagaimana pelaksanaannya di lapangan," ujarnya.
Menurut dia, persoalan tersebut juga dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Sebab, sah atau tidaknya tindakan penyitaan maupun penggeledahan merupakan bagian dari objek yang dapat diperiksa dalam proses tersebut.
"Kedua, hal ini berpotensi menjadi objek praperadilan. Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti termasuk kewenangan praperadilan berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP, yang diperluas dalam KUHAP baru mencakup penggeledahan dan penyitaan," katanya.
Konsekuensi lainnya, menurut Nur Basuki, berkaitan dengan penggunaan barang bukti dalam persidangan pokok perkara. Dia menyebut terdapat risiko barang bukti hasil penggeledahan atau penyitaan dengan izin yang cacat kewenangan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
"Ketiga, barang bukti berisiko tidak dapat digunakan. Mengacu pada logika ketentuan bahwa jika ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan, hasil penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti. Kelemahan yang sama persis berlaku ketika izin sejak awal diterbitkan oleh pengadilan yang tidak berwenang atas objek tersebut," tegasnya.