Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati di Bandung, MUI Minta Pelaku Dihukum Maksimal
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mendesak agar guru pesantren di Bandung bernama Herry Wirawan alias Heri bin Dede diproses dan dihukum secara maksimal. Herry merupakan pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwatinya hingga hamil bahkan sudah ada yang melahirkan.
"Proses, seret ke pengadilan dan hukum dengan hukuman yang seberat-beratnya," kata Anwar Abbas di Jakarta, Sabtu (11/12/2021).
Menurut Abbas, dengan perbuatannya tersebut, Herry seharusnya dihukum mati jika berada di negara Islam. Namun, sambungnya, karena Indonesia bukan negara Islam, maka Herry wajib dihukum dengan pidana yang seberat-beratnya.
"Kalau di negara Islam, ini si pelaku harus dihukum dengan hukum rajam, dilempari dengan batu sampai mati," tutur Abbas.
"Tapi karena Indonesia bukan negara Islam, tapi negara yang menghormati ajaran agama maka kalau yang bersangkutan memang terbukti bersalah sesuai dengan yang dituduhkan, maka hakim harus berani menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya," ujarnya.