Gus Alex Orang Dekat Yaqut Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Apa?
JAKARTA, iNews.id - Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/8/2025). Dia diperiksa saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
Pantauan di lokasi, Gus Alex terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakata, sekitar pukul 20.29 WIB. Dia mengenakan masker dan jaket hitam.
Dia tak menjawab pertanyaan awak media terkait pemeriksaan tersebut. Dia meminta hal itu ditanyakan ke penyidik KPK.
"Ke penyidik aja," kata Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Cholil
Dia memilih beranjak meninggalkan kantor KPK. Belum ada keterangan dari KPK terkait materi pemeriksaan yang bersangkutan.
Dalam perkara ini, KPK mencegah Yaqut Cholil Qoumas (YCH) bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait pengusutan perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.
KPK Segera Panggil Orang Dekat Eks Menag Yaqut terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Sebut Barang Bukti yang Disita KPK Bukan Milik Kliennya
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pencegahan ke luar negeri itu berlaku sejak Senin (11/8/2025). Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Kompleks Perumahan Eks Menag Yaqut Langsung Tertutup usai Penggeledahan KPK
Budi menambahkan, pencegahan tersebut diterbitkan karena KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," kata dia.
Editor: Rizky Agustian