Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Fakta Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Gus Alex Orang Dekat Yaqut Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Apa?

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:21:00 WIB
Gus Alex Orang Dekat Yaqut Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Apa?
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/8/2025). Dia diperiksa saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.

Pantauan di lokasi, Gus Alex terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakata, sekitar pukul 20.29 WIB. Dia mengenakan masker dan jaket hitam.

Dia tak menjawab pertanyaan awak media terkait pemeriksaan tersebut. Dia meminta hal itu ditanyakan ke penyidik KPK.

"Ke penyidik aja," kata Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/8/2025). 

Dia memilih beranjak meninggalkan kantor KPK. Belum ada keterangan dari KPK terkait materi pemeriksaan yang bersangkutan. 

Dalam perkara ini, KPK mencegah Yaqut Cholil Qoumas (YCH) bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait pengusutan perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pencegahan ke luar negeri itu berlaku sejak Senin (11/8/2025). Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Budi menambahkan, pencegahan tersebut diterbitkan karena KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," kata dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut