Gus Miftah Bandingkan Speaker Masjid dengan Dangdutan, Kemenag: Asbun dan Gagal Paham
JAKARTA, iNews.id - Viral video ceramah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah yang membahas soal aturan pengeras suara masjid selama bulan Ramadhan. Gus Miftah membandingkan speaker masjid dengan speaker dangdutan yang tidak dilarang.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyebut Gus Miftah gagal paham mengenai pedoman pengeras suara masjid yang diterbitkan Kemenag.
“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” kata Anna di Jakarta, Senin (11/3/2024).
“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah," ujarnya.
Anna menjelaskan, Surat Edaran Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang dan lainnya.
Edaran ini mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik saat salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarrus Alquran menggunakan pengeras suara dalam.