Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi bakal Hadir di Sidang Dokter Tifa, Ingin Jelaskan Nama Baik dan Harga Dirinya Terkoyak
Advertisement . Scroll to see content

Gus Nur Mantan Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Tuntut Ganti Rugi Rp4,2 Miliar di PN Surakarta

Selasa, 15 September 2026 - 10:55:00 WIB
Gus Nur Mantan Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Tuntut Ganti Rugi Rp4,2 Miliar di PN Surakarta
M Taufiq selaku kuasa hukum Sugi Nur Raharja atau akrab di sapa Gus Nur, mantan terpidana kasus Ijazah Jokowi. (Foto: Ary Wahyu).
Advertisement . Scroll to see content

Pihak Gus Nur juga merujuk Pasal 173 ayat (1) yang disebut memperluas subjek hukum yang dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian, termasuk tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Melalui permohonan tersebut, pihak Gus Nur meminta PN Surakarta memeriksa dan memutus tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialaminya selama menjalani proses hukum.

Gus Nur sebelumnya diproses hukum di Solo dalam perkara penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Ia dijerat dengan perkara penyebaran berita bohong, penodaan agama, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

PN Surakarta pada April 2023 menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Gus Nur. Hukuman tersebut kemudian dikurangi menjadi empat tahun penjara pada tingkat banding.

Gus Nur selanjutnya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut