Gus Nur Mantan Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Tuntut Ganti Rugi Rp4,2 Miliar di PN Surakarta
Pihak Gus Nur juga merujuk Pasal 173 ayat (1) yang disebut memperluas subjek hukum yang dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian, termasuk tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Melalui permohonan tersebut, pihak Gus Nur meminta PN Surakarta memeriksa dan memutus tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialaminya selama menjalani proses hukum.
Gus Nur sebelumnya diproses hukum di Solo dalam perkara penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Ia dijerat dengan perkara penyebaran berita bohong, penodaan agama, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
PN Surakarta pada April 2023 menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Gus Nur. Hukuman tersebut kemudian dikurangi menjadi empat tahun penjara pada tingkat banding.
Gus Nur selanjutnya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
Editor: Kurnia Illahi