Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Dorong Kader Partai Perindo Perkuat Fungsi Legislator dan Integritas untuk Cegah Praktik Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Gus Yaqut Larang Kader Pakai Atribut GP Ansor untuk Politik Praktis

Minggu, 10 September 2023 - 16:32:00 WIB
Gus Yaqut Larang Kader Pakai Atribut GP Ansor untuk Politik Praktis
Gus Yaqut melarang kader dan pengurus menggunakan atribut GP Ansor untuk politik praktis. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum PP GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mengeluarkan surat instruksi yang melarang seluruh kader dan pengurus menggunakan atribut GP Ansor untuk kepentingan politik praktis. Instruksi itu berlaku bagi kader di seluruh tingkatan.

"Dilarang menggunakan lambang, lagu, seragam dan atribut lainnya, aset dan kantor GP Ansor untuk berpolitik praktis dan atau kepentingan pengawalan," bunyi surat instruksi yang ditandatangani Gus Yaqut dan Sekretaris Jenderal GP Ansor Abdul Rochman, dikutip dari laman resmi PP GP Ansor, Minggu (10/9/2023).

Dalam surat instruksi bernomor: 4173/PP/SR-01/IX/2023 tertanggal 8 September 2023 itu, seluruh kader dan pengurus juga dilarang menyatakan dukungan kepada calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah, dan partai politik apa pun dengan mengatasnamakan GP Ansor.

"Dilarang membuat pernyataan dan/atau surat dukungan kepada calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apa pun dengan mengatasnamakan GP Ansor," bunyi poin lainnya dalam surat instruksi tersebut.

Berikut isi lengkap surat instruksi GP Ansor:

1. Dilarang menggunakan lambang, lagu, seragam dan atribut lainnya, aset dan kantor GP Ansor untuk berpolitik praktis dan/atau kepentingan pengawalan. Atau kampanye calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apa pun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut