Habib Bahar Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian
Senin, 20 Desember 2021 - 09:16:00 WIB
Perkara dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan sara tersebut terjadi pada tanggal 16 Desember 2021.
Perkara tersebut direkomendasikan untuk ditindak lanjuti oleh Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusu Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut Habib Bahar dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Editor: Faieq Hidayat