Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nestapa Vadel Badjideh, Banding Ditolak Bikin Vonis Tambah Berat
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Kasus Kerumuman Petamburan

Selasa, 01 Juni 2021 - 22:49:00 WIB
Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Kasus Kerumuman Petamburan
Habib Rizieq Shihab mengajukan upaya hukum banding atas vonis kasus kerumunan Petamburan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Habib Rizieq Shihab mengajukan banding vonis kasus kerumunan Petamburan. Salah satu alasannya karena masih ada kekeliruan dalam persidangan. 

"Habib Rizieq Syihab dan Kawan-kawan menilai sesungguhnya masih banyak persoalan yang perlu diselesaikan dari sekedar menghadapi persidangan pelanggaran (yang dianggap kejahatan) protokol kesehatan, akan tetapi untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan Habib Rizieq Shihab dan Kawan-kawan," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangan pers, Selasa (1/6/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui juga mengajukan banding atas vonis tersebut. Dia mengatakan terlihat nafsu kekuasaan melalui JPU untuk memenjarakan Habib Rizieq.
 
Menurut dia, perkara kerumunan Megamendung dan Petamburan menggunakan pasal yang sama, dan peristiwa serupa namun menghasilkan putusan yang berbeda. 

"Oleh karena dalam perkara Megamendung hakim menilai tidak perlu menjatuhkan pidana badan dan hanya menjatuhkan pidana denda, namun dalam perkara Petamburan hakim justru menjatuhakan pidana badan dan mengesampingkan hukuman denda yang sudah dibayarkan Habib Rizieq Shihab dan Kawan-kawan," kata dia.

Meski demikian, dia mengaku telah menghormati keputusan hakim. Sebab keputusan tersebut dinilai sangat objektif.

"Kami menghormati putusan majelis hakim yang telah dengan sangat objektif memimpin jalannya sidang hingga memutuskan perkara Megamendung dan Petamburan dengan sangat bijak," katanya.

Diketahui, Rizieq Shihab dan lima terdakwa lain divonis 8 bulan penjara atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sementara, untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Rizieq dikenakan vonis pidana denda Rp20 juta.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut