Kuasa Hukum: Habib Rizieq Akan Laksanakan Vonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung
JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab belum memutuskan langkah hukum yang akan diambil terhadap vonis terkait kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizeq bersama kuasa hukumnya membutuhkan waktu satu minggu untuk mempertimbangkan mengajukan banding atau tidak.
"HRS dan penasihat hukum masih dalam posisi mempertimbangkan banding atau tidak dalam satu pekan ini," ujar Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar di Jakarta, Jumat (28/5/2021).
Dia menuturkan, Habib Rizieq akan melaksanakan vonis kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, yakni membayar denda Rp20 juta.
"Dalam putusan kasus Megamendung yang dijatuhkan pidana 20 juta sudah inkrah dan HRS akan menjalankan putusan tersebut. Maka hal tersebut sudah ditangani dengan baik sehingga tidak perlu dikhawatirkan lagi," ujar Aziz di Jakarta, Jumat (28/5/2021).