Habib Rizieq Bebas Murni Besok, Pengacara: Tak Terikat lagi sebagai Warga Binaan
Minggu, 09 Juni 2024 - 22:41:00 WIB
Azis menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan kliennya dalam masa pembebasan bersyarat tersebut.
"Juga beberapa tokoh politik dan tokoh agama yang selama ini konsisten mendukung dan membantu beliau kami ucapkan banyak terima kasih. Semoga Allah balas dunia akhirat," katanya.
Sebelumnya, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara pada 12 Desember 2020 atas tiga kasus pada masa pandemi Covid-19, yakni perkara kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan data swab di RS Ummi.
Lalu, Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq berakhir pada 10 Juni 2024.
Editor: Reza Fajri