Habib Rizieq Diperiksa, Mobil Tahanan Disiagakan di Mapolda Metro Jaya
JAKARTA, iNews.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Dia diperiksa sebagai tersangka penghasutan.
Habib Rizieq diperiksa selama lebih dari 12 jam sejak pertama kali datang sekitar pukul 10.30 WIB. Hingga tengah malam, mobil tahanan disiagakan di Mapolda Metro Jaya.
Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, Sabtu (12/12/2020) malam, mobil tahanan berwarna abu-abu tersebut terparkir di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tempat Habib Rizieq diperiksa.
Habib Rizieq sebelumnya memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya. Dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kerumunan Petamburan. Dia dijerat pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.