Habib Rizieq Diperiksa, Mobil Tahanan Disiagakan di Mapolda Metro Jaya
Minggu, 13 Desember 2020 - 00:05:00 WIB
Sekretaris Umum FPI, Munarman mengatakan, sejauh ini belum ada surat penahanan terhadap Habib Rizieq. Hingga tadi malam, kata dia, proses pemeriksaan baru seputar soal organisasi FPI. Dengan kata lain, belum ada pertanyaan substansi materi sangkaan pasal dalam KUHP ataupun Undang-Undang Nomor 16 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
"Surat perintah penahanan belum ada, tapi surat perintah penangkapan sudah ada," kata Munarman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Editor: Rahmat Fiansyah