Habib Rizieq Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Metro
JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya usai diperiksa sejak Sabtu (12/12/2020) siang. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu mengenakan borgol saat keluar dari ruang pemeriksaan sebagai tersangka.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan Habib Rizieq sebagai tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Kita tahan selama 20 hari ke depan mulai 12 Desember sampai 31 Desember 2020," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Dia menyebut, penahanan itu diputuskan atas pertimbangan objektif dan subjektif dari penyidik. Secara objektif, ada ancaman pidana lima tahun. "Subyektif agar tersangka tidak melarikan diri," katanya.
Argo mengatakan, Habib Rizieq akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia menegaskan, penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
Habib Rizieq sebelumnya telah memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB. Dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta.
Dia dijerat pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Editor: Rahmat Fiansyah