Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Ditahan Setelah Diperiksa 14 Jam

Minggu, 13 Desember 2020 - 00:43:00 WIB
Habib Rizieq Ditahan Setelah Diperiksa 14 Jam
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya. (Foto: MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akhirnya ditahan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan berlangsung selama 14 jam.

Berdasarkan pantauan, Habib Rizieq keluar pada Minggu (13/12/2020) dini hari tepat pukul 00.23 WIB. Dikawal ketat, dia menunjukkan tangannya yang diborgol dengan plastik.

Dia kemudian digiring ke mobil tahanan yang sudah disiagakan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Habib Rizieq akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya (PMJ).

Habib Rizieq memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB. Dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kerumunan dengan dijerat pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP dan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut