Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemuda Perindo Rayakan Hari Anak Nasional Bareng Warga Petamburan Jakpus
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Tersangka, Dijerat Pasal Penghasutan dan Kerumunan

Kamis, 10 Desember 2020 - 13:21:00 WIB
Habib Rizieq Tersangka, Dijerat Pasal Penghasutan dan Kerumunan
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (10/12/2020). (Foto: Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.”

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut