Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran kembali Ditunda, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Hadapi Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Tunjuk 3 Pengacara

Senin, 15 September 2025 - 13:20:00 WIB
Hadapi Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Tunjuk 3 Pengacara
Tiga pengacara ditunjuk Wapres Gibran Rakabuming Raka hadapi gugatan Rp125 triliun (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Mengenai kehadiran langsung Gibran selaku pihak tergugat dalam sidang tersebut, Dadang belum bisa memastikannya.

"Itu belum bisa kami berikan komentar," ucap dia.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh seorang warga bernama Subhan yang mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai cawapres. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut