Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kapolres Ngada Segera Diadili, Perkosa Anak hingga Sebar Video Asusila ke Dark Web
Advertisement . Scroll to see content

Hadapi Sidang Perdana, Eks Kapolres Ngada Didakwa Cabuli 3 Anak Perempuan di Bawah Umur

Senin, 30 Juni 2025 - 18:36:00 WIB
Hadapi Sidang Perdana, Eks Kapolres Ngada Didakwa Cabuli 3 Anak Perempuan di Bawah Umur
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjalani sidang perdana perkara kekerasan seksual terhadap anak di PN Kota Kupang, Senin (30/6/2025). (Foto: Kejagung).
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Fajar melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga anak perempuan berusia 6, 13 dan 16 tahun di beberapa hotel di Kota Kupang kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025.

Selain Fajar, seorang mahasiswi bernama Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani juga menjalani sidang perdana. Dia didakwa sebagai perantara perdagangan anak dan disebut menerima imbalan Rp3 juta setelah membawa korban kepada terdakwa.

Sidang lanjutan untuk Fajar dijadwalkan pada 7 Juli 2025, sementara sidang Fani akan digelar pada 21 Juli 2025.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut