Hadapi Sidang Perdana, Eks Kapolres Ngada Didakwa Cabuli 3 Anak Perempuan di Bawah Umur
Senin, 30 Juni 2025 - 18:36:00 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Fajar melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga anak perempuan berusia 6, 13 dan 16 tahun di beberapa hotel di Kota Kupang kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025.
Selain Fajar, seorang mahasiswi bernama Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani juga menjalani sidang perdana. Dia didakwa sebagai perantara perdagangan anak dan disebut menerima imbalan Rp3 juta setelah membawa korban kepada terdakwa.
Sidang lanjutan untuk Fajar dijadwalkan pada 7 Juli 2025, sementara sidang Fani akan digelar pada 21 Juli 2025.
Editor: Kurnia Illahi