Hadiri Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini, Kivlan Zen Batal Cabut Praperadilan
Senin, 08 Juli 2019 - 09:46:00 WIB
"Untuk alasan pencabutan itu bisa langsung ditanyakan kepada beliau karena rencananya beliau mau hadir langsung pada hari ini di PN Jaksel dan telah diusahakan minta bantuan penyidik untuk menghadirkan beliau di persidangan," tutur Yuntri.
Gugatan raperadilan Kivlan diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 75/pid.pra/2019/pn.jaksel. Saat ini, Kivlan telah berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal sejak 29 Mei lalu. Dia juga menjadi tersangka dalam kasus makar.
Dalam sidang praperadilan Kivlan hari ini akan dipimpin hakim tunggal Achmad Guntur. Dia akan didampingi oleh panitera pengganti Agustinus Endro.
Editor: Djibril Muhammad