Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News, Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim
Advertisement . Scroll to see content

Hadiri Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini, Kivlan Zen Batal Cabut Praperadilan

Senin, 08 Juli 2019 - 09:46:00 WIB
Hadiri Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini, Kivlan Zen Batal Cabut Praperadilan
Kivlan Zen, tersangka kepemilikan senjata api ilegal. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Untuk alasan pencabutan itu bisa langsung ditanyakan kepada beliau karena rencananya beliau mau hadir langsung pada hari ini di PN Jaksel dan telah diusahakan minta bantuan penyidik untuk menghadirkan beliau di persidangan," tutur Yuntri.

Gugatan raperadilan Kivlan diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 75/pid.pra/2019/pn.jaksel. Saat ini, Kivlan telah berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal sejak 29 Mei lalu. Dia juga menjadi tersangka dalam kasus makar.

Dalam sidang praperadilan Kivlan hari ini akan dipimpin hakim tunggal Achmad Guntur. Dia akan didampingi oleh panitera pengganti Agustinus Endro.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut