Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guru Madrasah Gelar Aksi Demo di Istana Besok 30 Oktober, Ini Respons Kemenag
Advertisement . Scroll to see content

Haji 2020 Batal, Kemenag Sebut Jemaah Bisa Ambil Kembali Dana Pelunasan

Rabu, 03 Juni 2020 - 16:43:00 WIB
Haji 2020 Batal, Kemenag Sebut Jemaah Bisa Ambil Kembali Dana Pelunasan
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar. (Foto: Dok Humas Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) telah membatalkan keberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah/2020 Masehi. Namun, keputusan tersebut menyisakan beberapa pertanyaan, salah satu yaitu soal bagaimana nasib dana setoran pelunasan jemaah haji?

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar memaparkan, dana setoran pelunasan jemaah haji 1441 Hijriah akan dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ketentuan tersebut sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020.

"Dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Kemenag, menurut Nizar, juga membuka opsi lain bagi jemaah haji 1441 H/2020 M. Jemaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini, juga dapat meminta kembali dana pelunasan.

Namun, dia mengingatkan, yang bisa diminta kembali yaitu dana pelunasan, bukan dana setoran awal. Jika jemaah juga menarik dana setoran awal, itu artinya telah membatalkan rencana mendaftar haji.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut