Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hafiz Indonesia Juara 2 MHQ Disabilitas Netra 2025, Ini Daftar Lengkap Pemenang
Advertisement . Scroll to see content

Haji 2020 Dibatalkan, Ini Prosedur dan Persyaratan Pengembalian Setoran Lunas BPIH Reguler

Rabu, 03 Juni 2020 - 12:09:00 WIB
Haji 2020 Dibatalkan, Ini Prosedur dan Persyaratan Pengembalian Setoran Lunas BPIH Reguler
Ilustrasi, calon jemaah haji asal Indonesia. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Selanjutnya, jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan menginput data pembatalan setoran pelunasan BPIH pada aplikasi Siskohat.

Berikut tahapan pengembalian setoran pelunasan BPIH:

1. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

2. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

3. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

4. BPS Bipih setelah menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, segera mentransfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji dan mengonfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut