Hak Asasi Manusia: Pengertian, Ciri dan Macam-macamnya
JAKARTA, iNews.id - Hak asasi manusia (HAM) diatur secara resmi dalam Undang-undang. Namun, apa pengertian, ciri dan macam-macam hak asasi manusia? Simak di sini
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia, yang melekat sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Jadi, hak asasi manusia tidak bersumber dari negara atau hukum, melainkan Tuhan Sang Pencipta.
Dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tertulis hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Mana Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah,
Apa yang Dimaksud dengan Kewajiban dan Hak? Ini Pengertiannya
Dikutip dari 'Pendidikan Kewarganegaraan' terbitan Grasindo antara para ahli ada perbedaan pandangan mengenai macam-macam hak asasi manusia. Misalnya, Thomas Hobbes yang menilai hak asasi manusia hanya ada satu, yakni hak hidup.
Sedangkan, hak asasi manusia menurut John Locke adalah hak hidup (the rights to life), hak kemerdekaan (the rights of liberty), dan hak milik (the rights to property). Selain itu, ada 6 macam hak asasi manusia yang meliputi berbagai bidang, seperti berikut
Mengenal Bapak Sosiologi Dunia Auguste Comte Lengkap Sejarahnya
Nah, selamat belajar pengertian, macam-macam dan contoh hak asasi manusia ya!
Editor: Puti Aini Yasmin