Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo: Belum Tentu Demokrasi di Barat Cocok sama Kita
Advertisement . Scroll to see content

Hak Asasi Manusia: Pengertian, Ciri dan Macam-macamnya

Jumat, 25 Maret 2022 - 16:10:00 WIB
Hak Asasi Manusia: Pengertian, Ciri dan Macam-macamnya
Ilustrasi Hak Asasi Manusia
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hak asasi manusia (HAM) diatur secara resmi dalam Undang-undang. Namun, apa pengertian, ciri dan macam-macam hak asasi manusia? Simak di sini

Apa yang Dimaksud dengan Hak Asasi Manusia?

Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia, yang melekat sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Jadi, hak asasi manusia tidak bersumber dari negara atau hukum, melainkan Tuhan Sang Pencipta.

Dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tertulis hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Mana Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah,

Apa Saja Ciri ciri Hak Asasi Manusia?

  • -Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah sesuatu yang dimiliki karena kemanusiaan secara otomatis
  • -Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal usul sosial dan bangsa
  • -Hak asasi manusia tidak bisa dilanggar, tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.

Macam-macam Hak Asasi Manusia

Dikutip dari 'Pendidikan Kewarganegaraan' terbitan Grasindo antara para ahli ada perbedaan pandangan mengenai macam-macam hak asasi manusia. Misalnya, Thomas Hobbes yang menilai hak asasi manusia hanya ada satu, yakni hak hidup.

Sedangkan, hak asasi manusia menurut John Locke adalah hak hidup (the rights to life), hak kemerdekaan (the rights of liberty), dan hak milik (the rights to property). Selain itu, ada 6 macam hak asasi manusia yang meliputi berbagai bidang, seperti berikut

  1. Hak asasi pribadi (personal rights), contoh hak asasi manusia ini adalah mengemukukan pendapat, memeluk agama, beribadah menurut kepercayaan masing-masing, serta kebebasan berorganisasi
  2. Hak asasi ekonomi (property rights), contoh hak asasi manusia ini adalah memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuatu, mengadakan suatu perjanjian atau kontrak dan memilih pekerjaan
  3. Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakukan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan
  4. Hak asasi politik, contoh hak asasi ini adalah diakui sebagai warga negara, ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan partai politik dan mengajukan petisi
  5. Hak asasi sosial dan budaya, contoh hak asasi manusia ini adalah memilih pendidikan, mendapatkan pelayanan kesehatan, dan mengembangkan kebudayaan
  6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakukan tata cara peradilan dan perlindungan hukum, contoh hak asasi manusia ini adalah mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan dan pembelaan hukum

Nah, selamat belajar pengertian, macam-macam dan contoh hak asasi manusia ya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut