Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sri Mulyani Usul Pemda Ikut Tanggung Beban Pensiunan PNS, Nilainya Tembus Rp976 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Apa yang Dimaksud dengan Kewajiban dan Hak? Ini Pengertiannya

Selasa, 08 Maret 2022 - 16:25:00 WIB
Apa yang Dimaksud dengan Kewajiban dan Hak? Ini Pengertiannya
Ilustrasi siswa belajar hak dan kewajiban
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Apa yang dimaksud dengan kewajiban dan hak menjadi pertanyaan yang sering keluar dalam soal ujian. Agar bisa menjawabnya, berikut pengertian dan contoh kewajiban dan hak.

Melansir buku 'Pendidikan Kewarganegaraan' terbitan CV Andi Offset, pada dasarnya setiap orang memiliki hak dan kewajiban. Bahkan, hak dan kewajiban warga suatu negara telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan sehingga setiap orang memiliki perbedaan hak dan kewajiban.

Hak dan kewajiban warga Indonesia secara garis besar diatur dalam UUD 1945, dalam pasal 26 (1), pasal 27 (1, 2, 3), pasal 28, pasal 28A - 28J, pasal 29 (2), pasal 30 (1), pasal 31 (1, 2), pasal 32 (1), pasal 22, dan pasal 34.

Apa yang Dimaksud dengan Kewajiban dan Hak?

Apa yang dimaksud dengan hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu. Hak tidak dapat didapatkan oleh pihak lain.

Oleh karena itu, hak pada dasarnya mengacu pada sesuatu yang mesti didapatkan atau diperoleh baik dalam bentuk material, maupun non material oleh seseorang dalam interrelasingan dengan orang lain, kelompok atau suatu lembaga. Contoh hak adalah dalam bermain misalnya, diperlakukan secara adil.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut