Hakim Ad Hoc Setop Mogok Sidang usai Ngadu ke DPR: Semoga sesuai Harapan
JAKARTA, iNews.id - Hakim ad hoc diimbau menghentikan aksi mogok sidang. Imbauan tersebut disampaikan Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc Indonesia atau (FSHA) usai menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR pada Rabu (14/1/2026) lalu.
"Sehubungan telah dilaksanakannya RDPU dengan Komisi III DPR RI, mencermati progress Perpres 5 tahun 2013 dan kesepakatan dalam RDP, maka dengan ini FSHA menghimbau kepada seluruh hakim ad hoc di Indonesia untuk menghentikan seluruh aksi," kata Juru Bicara FSHA Indonesia, Ade Darusalam kepada iNews.id, Jumat (16/1/2026).
Menurut Ade, FSHA mengapresiasi pemerintah, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi III DPR yang merespons cepat tuntutan dari para hakim ad hoc.
"Hakim ad hoc sangat mengapresiasi kepada pemerintah, MA dan DPR Komisi III karena telah bekerja keras untuk melakukan percepatan perubahan Perpres 5 tahun 2013, semoga hasilnya sesuai dengan harapan hakim ad hoc di seluruh Indonesia," ujar Ade.
Sebelumnya, FHSA mengadukan minimnya kesejahteraan ke Komisi III DPR. Bagi mereka, ada kesenjangan kesejahteraan antara hakim ad hoc dengan hakim karier.
Hal itu diungkapkan juru bicara Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Ade Darussalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR, Rabu (14/1/2026). Dia mengaku, hakim ad hoc kerap dibenturkan oleh hakim karier.