Hakim Ad Hoc Setop Mogok Sidang usai Ngadu ke DPR: Semoga sesuai Harapan
"Sehingga imbasnya terhadap kesejahteraan, karena selalu terngiang di pemahaman kita bahwa hakim ad hoc tidak sama dengan hakim karier. 'Kalian itu hanya hakim ad hoc', gitu," ujar Ade.
Dia mengatakan, kesejahteraan hakim ad hoc kembang kempis. Pasalnya, penghasilan hakim ad hoc hanya mengandalkan tunjangan kehormatan dari anggaran Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, kali terakhir perubahan tunjangan kehormatan terjadi pada 2013. Dia mengatakan, hakim ad hoc tak memiliki gaji pokok. Tunjangan transportasi pun hanya Rp40.000 per hari.
"Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya. Memang ada tunjangan transport ya, kehadiran, yang dipengaruhi oleh kehadiran, itu Rp40.000 kurang lebih sehari," ucap Ade.
Editor: Rizky Agustian