Hakim Agung Gazalba Saleh Sempat Kumpulkan Asisten dan Staf usai Ditetapkan Tersangka Suap
JAKARTA, iNews.id - Hakim Agung Gazalba Saleh sempat mengumpulkan asisten dan stafnya setelah dia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di Mahkamah Agung (MA). Hal itu diungkap saksi dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Gazalba, Rabu (4/1/2023).
Awalnya, pihak pemohon atau kuasa hukum Gazalba bertanya kepada dua saksi dari Mahkamah Agung yakni Zainal dan Rudy, asisten Gazalba.
"Apa yang dilakukan Pak Gazalba setelah kasus ini muncul? Apakah beliau pernah mengatakan kok tiba-tiba saya dijadikan tersangka?" tanya kuasa hukum kepada dua saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya setelah beliau ditetapkan sebagai tersangka, pernah beliau mengumpulkan asisten dan staf semua di ruangan, dan ada Pak Rudy (saksi kedua) juga pada waktu itu, yang pada intinya waktu itu beliau mengatakan bahwa 'saya tidak pernah menerima uang sepeser pun' terkait perkara pidana tersebut," jawab Zainal.
Zainal mengatakan, pada saat itu Gazalba juga bertanya kepada Prasetio Nugroho yang merupakan asistennya di MA sekaligus tersangka kasus yang sama.
Baik Gazalba maupun Prasetio, kata Zainal, sama-sama mengaku tidak menerima uang dalam pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
"Dan pada waktu itu Pak Gazalba juga menanyakan ke Pak Prasetio, menegaskan gimana Pak Pras apakah benar saya tidak ada menerima uang sepeser pun dan Pak Pras juga menyampaikan bahwa benar," katanya.
"Dan pada waktu itu juga Pak Pras menyampaikan bahwa 'saya tidak ada menerima uang berkaitan perkara tersebut'," sambungnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka pada 28 November 2022, atas dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA. Dia pun langsung ditahan tepat 10 hari setelah KPK mengumumkan Gazalba sebagai tersangka.
Gazalba diduga menerima suap uang 202.000 dollar Singapura terkait pengurusan perkara tersebut. KPK juga telah menetapkan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza serta Nurmanto Akmal dan Desy Yustria yang merupakan PNS di MA, sebagai tersangka perkara ini.
Editor: Reza Fajri