Hakim Bagi Beban Uang Pengganti Kasus Chromebook: Nadiem 35%, Google 50%, Korporasi 15%
"Proporsi penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa dibebankan sebesar 35 persen dari total kerugian negara sejumlah Rp1.567.888.662.716,74," ujar Hakim.
Selain Nadiem, hakim membebankan uang pengganti kepada korporasi penyedia laptop Chromebook sebesar 15 persen dari total kerugian negara. Pembebanan tersebut disebut sebagai keuntungan yang diperoleh korporasi dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nadiem dan terdakwa lainnya dalam perkara terpisah.
Sementara itu, Google sebagai pihak yang dinilai menerima keuntungan dari penggunaan lisensi Chrome OS dan CDM dibebankan uang pengganti sebesar 50 persen dari total kerugian negara.
Jumlah tersebut dikurangkan dengan uang pengganti yang telah dibebankan kepada pihak yang turut serta dalam perkara tersebut, yakni Mulyatsah sebesar Rp2,280 miliar, Harnowo Susanto sebesar Rp300 juta, Mia Nurhasanah sebesar Rp250 juta, serta Ibrahim Arif alias Ibam sebesar Rp5 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, hakim juga merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang dinilai menerima keuntungan ilegal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.