Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Banding: Google Diuntungkan dari Kasus Korupsi Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Bagi Beban Uang Pengganti Kasus Chromebook: Nadiem 35%, Google 50%, Korporasi 15%

Kamis, 24 September 2026 - 15:07:00 WIB
Hakim Bagi Beban Uang Pengganti Kasus Chromebook: Nadiem 35%, Google 50%, Korporasi 15%
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

"Proporsi penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa dibebankan sebesar 35 persen dari total kerugian negara sejumlah Rp1.567.888.662.716,74," ujar Hakim.

Selain Nadiem, hakim membebankan uang pengganti kepada korporasi penyedia laptop Chromebook sebesar 15 persen dari total kerugian negara. Pembebanan tersebut disebut sebagai keuntungan yang diperoleh korporasi dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nadiem dan terdakwa lainnya dalam perkara terpisah.

Sementara itu, Google sebagai pihak yang dinilai menerima keuntungan dari penggunaan lisensi Chrome OS dan CDM dibebankan uang pengganti sebesar 50 persen dari total kerugian negara.

Jumlah tersebut dikurangkan dengan uang pengganti yang telah dibebankan kepada pihak yang turut serta dalam perkara tersebut, yakni Mulyatsah sebesar Rp2,280 miliar, Harnowo Susanto sebesar Rp300 juta, Mia Nurhasanah sebesar Rp250 juta, serta Ibrahim Arif alias Ibam sebesar Rp5 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, hakim juga merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang dinilai menerima keuntungan ilegal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut