Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Beda Pendapat di Sidang Vonis Irfan Widyanto, Harus Dibebaskan karena Perbuatan Tak Terbukti

Jumat, 24 Februari 2023 - 17:45:00 WIB
Hakim Beda Pendapat di Sidang Vonis Irfan Widyanto, Harus Dibebaskan karena Perbuatan Tak Terbukti
Terdakwa Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara di PN Jaksel. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

"Pendapat berbeda tersebut telah dicantumkan," tutur Afrizal menambahkan.

Sebelumnya, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 1 tahun penjara.

Irfan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut