Hakim PN Jaksel Vonis Irfan Widyanto 10 Bulan Penjara
Jumat, 24 Februari 2023 - 16:25:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta kepada terdakwa kasus obstruction of justice dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Produser: Kristo Suryokusumo
Editor: Wahyu Triyogo