Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soroti Ibu-Bayi Meninggal Setelah Ditolak 4 RS, Sri Gusni: Evaluasi Sistem Layanan Maternal!
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Kabulkan Pembantaran Lukas Enembe selama 2 Minggu di RS dan Dirawat Dokter Terawan

Senin, 26 Juni 2023 - 12:34:00 WIB
Hakim Kabulkan Pembantaran Lukas Enembe selama 2 Minggu di RS dan Dirawat Dokter Terawan
Majelis Hakim mengabulkan permohonan pembantaran penahanan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Pembantaran penahanan dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto. Dokter yang ditunjuk oleh terdakwa dan keluarga adalah Dokter Terawan," katanya.

Sebelumnya, Lukas didakwa atas tuduhan menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Rincian jumlah tersebut mencakup suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi tersebut terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Tim jaksa KPK mendakwa Lukas menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut