Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengadilan Militer untuk Melanggengkan Impunitas
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Militer Kembali Perintahkan Hadirkan Andrie Yunus, Ancam Periksa di RS

Rabu, 06 Mei 2026 - 10:01:00 WIB
Hakim Militer Kembali Perintahkan Hadirkan Andrie Yunus, Ancam Periksa di RS
Pengadilan Negeri Militer Jakarta kembali menggelar sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

"Siap. Mohon izin Yang Mulia, kami sudah melayangkan surat permohonan untuk menjadi saksi tambahan pada hari ini kepada LPSK, yaitu pada tanggal 30 April surat itu kami kirimkan kepada LPSK," ujar Oditur.

"Kemudian pada tanggal 4 Mei, LPSK menjawab surat kami, Saudara Andrie Yunus belum bisa hadir sebagai saksi di persidangan ini, sebagai saksi tambahan di persidangan ini, karena masih akan menjalankan tindakan medis yang direncanakan dokter untuk merawat sesuai keperluannya," tambahnya.

Hakim lalu bertanya tindakan medis apa yang dijalani oleh Andrie Yunus.

"Informasi dari LPSK, operasi pencangkokan kulit," jawab Oditur.

Oditur menambahkan akan terus mengupayakan agar Andrie bisa memberikan keterangan di persidangan, baik hadir secara langsung maupun secara daring setelah diperintahkan hakim menghadirkan Andrie pada sidang berikutnya, Rabu 14 Mei 2026 mendatang.

Hakim menegaskan, jika Andrie tak bisa hadir secara fisik, majelis yang akan datang ke rumah sakit untuk meminta di tempat.

"Misal tidak bisa hadir juga pakai Vicon, nanti kita yang ke sana. Kita melaksanakan pemeriksaan di tempat," kata hakim. "Siap," jawab oditur.

Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Oditur Militer II-07 Jakarta menghadirkan aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota TNI. Bahkan jika tidak bisa, pihaknya mengancam jemput paksa.

"Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," kata Fredy pada sidang 29 April 2026.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut