Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Minta Paulus Tannos Dihadirkan di Sidang Setnov

Senin, 12 Februari 2018 - 22:36:00 WIB
Hakim Minta Paulus Tannos Dihadirkan di Sidang Setnov
Paulus Tannos ketika memberikan kesaksian melalui telekonferensi pada persidangan beberapa waktu lalu. (Foto: Sindonews.com/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

Anang dan Paulus merupakan mantan vendor dalam proyek e-KTP. Anang kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena dirinya dan perusahaannya turut diperkaya dari aliran dana dugaan korupsi proyek e-KTP.
Perusahaannya merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan Setnov, Anang disebut sebagai pihak yang mengalirkan uang ke mantan Ketua DPR itu.

Tak kalah penting, Paulus merupakan vendor penggarap proyek e-KTP, perusahaannya tergabung dalam Konsorium PNRI. Dia kini berada di Singapura untuk berlindung. Sebab sebelumnya menurut pengacaranya Hotma Sitompul, dia merasa terancam berada di Indonesia karena pernah disatroni oleh sejumlah orang di kediamannya. Paulus pernah bersaksi untuk terpidana Andi Agustinus alias Andi Narogong melalui telekonferensi.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut