Hakim Minta Paulus Tannos Dihadirkan di Sidang Setnov
Anang dan Paulus merupakan mantan vendor dalam proyek e-KTP. Anang kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena dirinya dan perusahaannya turut diperkaya dari aliran dana dugaan korupsi proyek e-KTP.
Perusahaannya merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan Setnov, Anang disebut sebagai pihak yang mengalirkan uang ke mantan Ketua DPR itu.
Tak kalah penting, Paulus merupakan vendor penggarap proyek e-KTP, perusahaannya tergabung dalam Konsorium PNRI. Dia kini berada di Singapura untuk berlindung. Sebab sebelumnya menurut pengacaranya Hotma Sitompul, dia merasa terancam berada di Indonesia karena pernah disatroni oleh sejumlah orang di kediamannya. Paulus pernah bersaksi untuk terpidana Andi Agustinus alias Andi Narogong melalui telekonferensi.
Editor: Zen Teguh