Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

Hakim MK Guntur Hamzah Nilai Batas Usia Lowongan Kerja Hambat Masyarakat

Jumat, 02 Agustus 2024 - 11:56:00 WIB
Hakim MK Guntur Hamzah Nilai Batas Usia Lowongan Kerja Hambat Masyarakat
Hakim MK Guntur Hamzah (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemohon sebelumnya menggugat soal adanya batas usia hingga jenis kelamin dalam lowongan kerja karena dinilai diskriminatif.

Dalam sidang pada Selasa (30/7/2024) lalu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Guntur berpendapat, MK seharusnya dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian (partially granted). Meski dari segi hukum putusan tidak salah, tetapi dari kacamata keadilan, harus ada penegasan larangan diskriminasi dalam persyaratan lowongan pekerjaan.

Dia menilai, batas usia dalam lowongan pekerjaan menghambat masyarakat dalam mencari kerja meski punya kompetensi.

“Saya berpandangan, adanya lowongan pekerjaan yang mensyaratkan adanya usia tertentu memang dapat menghambat masyarakat yang sejatinya memiliki kompetensi dan pengalaman lebih namun terhalang usia," ujar Guntur, dikutip dari laman MK, Jumat (2/8/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut