Hakim MK Guntur Hamzah Nilai Batas Usia Lowongan Kerja Hambat Masyarakat
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemohon sebelumnya menggugat soal adanya batas usia hingga jenis kelamin dalam lowongan kerja karena dinilai diskriminatif.
Dalam sidang pada Selasa (30/7/2024) lalu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Guntur berpendapat, MK seharusnya dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian (partially granted). Meski dari segi hukum putusan tidak salah, tetapi dari kacamata keadilan, harus ada penegasan larangan diskriminasi dalam persyaratan lowongan pekerjaan.
Dia menilai, batas usia dalam lowongan pekerjaan menghambat masyarakat dalam mencari kerja meski punya kompetensi.
“Saya berpandangan, adanya lowongan pekerjaan yang mensyaratkan adanya usia tertentu memang dapat menghambat masyarakat yang sejatinya memiliki kompetensi dan pengalaman lebih namun terhalang usia," ujar Guntur, dikutip dari laman MK, Jumat (2/8/2024).
"Pembatasan demikian tentunya bertentangan dengan prinsip yang selama ini saya pegang teguh dalam memutus perkara di Mahkamah Konstitusi yakni prinsip memberi kesempatan dan menghapus pembatasan atau to give opportunity and abolish restriction secara rasional, adil dan akuntabel,” kata Guntur.
Permohonan ini sebelumnya diajukan warga Bekasi bernama Leonardo Olefins Hamonangan. Pemohon membandingkan adanya peraturan larangan diskriminasi persyaratan lowongan kerja di negara lain seperti Amerika Serikat, Jerman dan Belanda.
Menurutnya, Jerman memiliki peraturan yang rinci dan jelas terkait persoalan batas maksimal usia, persyaratan, pengalaman kerja dan lain-lain. Batas usia hanya diterapkan jika alasannya objektif dan masuk akal.
Editor: Reza Fajri