Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur
Advertisement . Scroll to see content

Hakim MK Guntur Hamzah Terisak Bacakan Dissenting Opinion Putusan Hak Asuh Anak

Kamis, 26 September 2024 - 14:27:00 WIB
Hakim MK Guntur Hamzah Terisak Bacakan Dissenting Opinion Putusan Hak Asuh Anak
Hakim MK Guntur Hamzah terisak saat membacakan dissenting opinion atas putusan gugatan hak asuh anak. Dia merasa sedih mendengar kesaksian para penggugat. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Hakim MK Guntur Hamzah justru bersikap berbeda atas putusan itu. Dia ingin gugatan kelima ibu tersebut dikabulkan sebagian. 

Momen haru pun terjadi ketika Guntur membacakan dissenting opinion-nya. Guntur terisak ketika mengingat kesaksian para ibu kandung di persidangan yang dipisahkan dari anak-anaknya.

Guntur menegaskan pengasuhan anak seharusnya menjadi tanggung jawab kedua orang tua meskipun terjadi perceraian. Dia pun sempat menyinggung perspektif Islam, bahwa penghormatan anak kepada ibunya didahulukan tiga kali lebih banyak jika dibandingkan ayahnya.

“Terus terang, saya merasa nelangsa tatkala membaca permohonan pemohon dan mendengar kesaksian ibu-ibu yang terpaksa harus berpisah dengan buah hatinya yang masih di bawah umur karena rebutan hak asuh anak yang berujung pada pengambilan paksa seorang anak dari ibu kandung,” kata Guntur dengan suaranya yang terdengar bergetar.

Guntur mengatakan seharusnya frasa barang siapa dalam norma a quo tidak hanya dibaca setiap orang, tapi juga harus dipahami dalam konteks norma dalam pasal a quo secara utuh yang pada pokoknya menekankan keberpihakan hak pengasuh yang lebih cenderung diletakkan kepada ibu kandungnya demi memperkokoh ikatan batin anak dan ibunya, serta guna kepentingan pertumbuhan anak yang masih di bawah umur.

Sehingga, kata Guntur, seharusnya Pasal 330 ayat (1) KUHP diubah sesuai dengan gugatan kelima ibu yakni frasa 'barang siapa' diganti dengan ‘setiap orang termasuk ayah atau ibu kandung’.

“Sehingga pasal a quo selengkapnya berbunyi, 'Setiap orang dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut UU ditentukan atas dirinya, termasuk ayah/ibu kandungnya atau dari pengawasan orang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun',” tutupnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut