Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Ditolak, Nadiem: Saya Menerima Hasilnya, Siap Jalani Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Nyatakan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Tidak Dapat Diterima

Senin, 18 Maret 2024 - 16:07:00 WIB
Hakim Nyatakan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Tidak Dapat Diterima
Hakim menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Crazy Rich Surabaya Budi Said atas kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam tak dapat diterima. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan praperadilan yang diajukan Crazy Rich Surabaya Budi Said tidak dapat diterima. Praperadilan itu terkait kasus dugaan korupsi penjualan emas serta logam mulia PT Antam

Gugatan praperadilan Budi Said teregister Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel.

"Pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan dibebankan kepada pemohon biaya perkara sebesar nihil," kata Hakim Lusiana Amping membacakan putusan.

Kuasa hukum Budi Said, Indra Sihombing menekankan timnya akan menganalisis pokok perkara untuk melakukan pembelaan.

"Tidak dapat diterima karena bukan kehilangan tapi tidak objek yang dibahas itu saja," ucap Indra.

"Kami akan menempuh jalur nanti tergantung jaksa. Kalau cepat ke pokok perkara kita akan melakukan pembelaan di sana," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut