Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Ijazah Jokowi, PMAKI Laporkan Hakim Penyidang Roy Suryo-Dokter Tifa ke KY
Advertisement . Scroll to see content

Hakim PA Banyuwangi Dihukum Nonpalu, Tolak Tanggung Jawab usai Berhubungan Seks di Luar Nikah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:08:00 WIB
Hakim PA Banyuwangi Dihukum Nonpalu, Tolak Tanggung Jawab usai Berhubungan Seks di Luar Nikah
Hakim PA Banyuwangi berinisial K dijatuhi sanksi nonpalu selama 2 tahun oleh MKH setelah terbukti melakukan hubungan seksual di luar pernikahan dengan perempuan berinisial N. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Pada Februari 2022, perempuan N datang ke Dompu dan meminta K menjemputnya. Keduanya kemudian bepergian menggunakan mobil dinas pada jam kerja hingga menuju sebuah hotel. Di lokasi tersebut, keduanya melakukan hubungan seksual di luar pernikahan.

Setelah kejadian itu, N meminta pertanggungjawaban kepada hakim K. Namun, K mengelak dengan alasan telah memiliki calon istri berinisial NMS yang rencananya dinikahi pada September 2022.

Perempuan N kemudian melaporkan hakim K ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) pada Oktober 2022 karena tidak menerima sikapnya.

Dalam pembelaannya di hadapan MKH, hakim K menyampaikan versi berbeda mengenai awal komunikasi hingga pertemuannya dengan N. Dia mengaku memperoleh nomor telepon N dari seorang teman berinisial F pada 2021. F disebut menyarankan keduanya saling mengenal.

K juga menyatakan N semakin sering menghubunginya setelah mereka bertemu di acara reuni. Ketika N datang ke Dompu, perempuan itu meminta dijemput karena tidak memiliki kenalan di daerah tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut