Hakim PA Banyuwangi Dihukum Nonpalu, Tolak Tanggung Jawab usai Berhubungan Seks di Luar Nikah
Menurut K, N dalam keadaan basah akibat hujan saat dijemput. Dia mengaku menyarankan N berganti pakaian di masjid, tetapi N menolak dan meminta diantar ke hotel.
K turut mengungkapkan bahwa dirinya pernah dihubungi keluarga dan anak N agar tidak lagi berkomunikasi dengan perempuan tersebut. Hakim K mengatakan keluarga N berharap N kembali rujuk dengan mantan suaminya. Dia mengaku menyetujui permintaan itu dan memblokir nomor N.
Setelah laporan masuk, K menjalani serangkaian pemeriksaan. Dia menyebut sempat bertemu dengan N untuk bermediasi hingga keduanya sepakat berdamai dan mencabut laporan.
Namun, menurut K, atasannya melarang pencabutan laporan karena khawatir persoalan tersebut berkembang lebih panjang. Hakim K mengaku akhirnya mengikuti arahan atasannya.
Meski mengaku telah berdamai dengan pelapor, perkara tersebut tetap berlanjut hingga diperiksa dalam sidang MKH. Majelis kemudian menjatuhkan sanksi berat berupa nonpalu selama 2 tahun kepada K.
Editor: Donald Karouw