Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Ijazah Jokowi, PMAKI Laporkan Hakim Penyidang Roy Suryo-Dokter Tifa ke KY
Advertisement . Scroll to see content

Hakim PA Banyuwangi Dihukum Nonpalu, Tolak Tanggung Jawab usai Berhubungan Seks di Luar Nikah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:08:00 WIB
Hakim PA Banyuwangi Dihukum Nonpalu, Tolak Tanggung Jawab usai Berhubungan Seks di Luar Nikah
Hakim PA Banyuwangi berinisial K dijatuhi sanksi nonpalu selama 2 tahun oleh MKH setelah terbukti melakukan hubungan seksual di luar pernikahan dengan perempuan berinisial N. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi nonpalu selama 2 tahun kepada hakim berinisial K setelah terbukti melakukan hubungan seksual di luar pernikahan dengan seorang perempuan berinisial N. Putusan tersebut dijatuhkan melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin 19 Oktober 2026.

Hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Banyuwangi dan diperbantukan sebagai Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya itu juga tidak menerima tunjangan jabatan hakim selama menjalani sanksi.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun di PTA, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan sanksi hakim nonpalu,” ujar Ketua MKH Noor Edi Yono, Selasa (20/10/2025).

Kasus ini bermula ketika K bertemu N dalam acara reuni sekolah yang sekaligus menjadi perayaan ulang tahun hakim K pada 2021. Saat itu, K menjabat Wakil Ketua PA Dompu.

Setelah pertemuan tersebut, keduanya semakin sering berkomunikasi dan saling menceritakan kehidupan pribadi. Keduanya diketahui berstatus duda dan janda.

Pada Februari 2022, perempuan N datang ke Dompu dan meminta K menjemputnya. Keduanya kemudian bepergian menggunakan mobil dinas pada jam kerja hingga menuju sebuah hotel. Di lokasi tersebut, keduanya melakukan hubungan seksual di luar pernikahan.

Setelah kejadian itu, N meminta pertanggungjawaban kepada hakim K. Namun, K mengelak dengan alasan telah memiliki calon istri berinisial NMS yang rencananya dinikahi pada September 2022.

Perempuan N kemudian melaporkan hakim K ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) pada Oktober 2022 karena tidak menerima sikapnya.

Dalam pembelaannya di hadapan MKH, hakim K menyampaikan versi berbeda mengenai awal komunikasi hingga pertemuannya dengan N. Dia mengaku memperoleh nomor telepon N dari seorang teman berinisial F pada 2021. F disebut menyarankan keduanya saling mengenal.

K juga menyatakan N semakin sering menghubunginya setelah mereka bertemu di acara reuni. Ketika N datang ke Dompu, perempuan itu meminta dijemput karena tidak memiliki kenalan di daerah tersebut.

Menurut K, N dalam keadaan basah akibat hujan saat dijemput. Dia mengaku menyarankan N berganti pakaian di masjid, tetapi N menolak dan meminta diantar ke hotel.

K turut mengungkapkan bahwa dirinya pernah dihubungi keluarga dan anak N agar tidak lagi berkomunikasi dengan perempuan tersebut. Hakim K mengatakan keluarga N berharap N kembali rujuk dengan mantan suaminya. Dia mengaku menyetujui permintaan itu dan memblokir nomor N.

Setelah laporan masuk, K menjalani serangkaian pemeriksaan. Dia menyebut sempat bertemu dengan N untuk bermediasi hingga keduanya sepakat berdamai dan mencabut laporan.

Namun, menurut K, atasannya melarang pencabutan laporan karena khawatir persoalan tersebut berkembang lebih panjang. Hakim K mengaku akhirnya mengikuti arahan atasannya.

Meski mengaku telah berdamai dengan pelapor, perkara tersebut tetap berlanjut hingga diperiksa dalam sidang MKH. Majelis kemudian menjatuhkan sanksi berat berupa nonpalu selama 2 tahun kepada K.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut