Kasus Ijazah Jokowi, PMAKI Laporkan Hakim Penyidang Roy Suryo-Dokter Tifa ke KY
JAKARTA, iNews.id - Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) melaporkan majelis hakim yang menangani perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (20/10/2026). Pengaduan tersebut bertujuan mendorong KY lebih aktif mengawasi jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Ketua Umum PMAKI Syaefudin berharap proses hukum kedua terdakwa berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Kita hadir di Komisi Yudisial, yang pertama, menyikapi terkait peradilan ijazah palsu yang di Jakarta Timur, yaitu Ibu Tifa dan Pak Roy Suryo," kata Syaefudin kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, pengawasan KY diperlukan agar persidangan perkara tersebut tidak menyimpang dari ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Nah, untuk hal itu kami hadir ke KY ini untuk mendorong KY untuk bersikap lebih aktif dalam pengawasan sesuai dengan hukum acara secara pidana," jelasnya.