Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Djuyamto Melawan usai Vonis Kasus CPO Diperberat Jadi 12 Tahun, Ajukan Kasasi
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jelaskan Pertimbangan untuk Kuatkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Rabu, 12 April 2023 - 14:51:00 WIB
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jelaskan Pertimbangan untuk Kuatkan Vonis Mati Ferdy Sambo
Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, hukuman pidana mati masih dibutuhkan di tanah air. Apalagi, vonis mati tak dikenal di dalam konstitusi.

"Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," katanya Hakim Singgih.

Dengan demikian, Hakim Singgih tak sependapat dengan memori banding yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut