Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jelaskan Pertimbangan untuk Kuatkan Vonis Mati Ferdy Sambo
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum mati Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Banding Ferdy Sambon ditolak.
Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membeberkan pertimbangannya dalam memutuskan untuk menguatkan vonis mati Sambo.
Salah satunya, tak ada iktikad dari Sambo untuk mengklarifikasi masalah kepada Brigadir J.
"Tidak terdapat fakta-fakta adanya usaha dari terdakwa Ferdy Sambo untuk melakukan klarifikasi terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tentang apa yang sebenarnya terjadi. Yang terjadi adalah langsung dilakukan penembakan terhadap korban," tutur Hakim Singgih saat bacakan memori pertimbangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Hakim Singgih merasa janggal akan dalih pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.