Hakim Perintahkan Aset Helena Lim yang Disita Dikembalikan, Rumah hingga Jam Mewah
Selasa, 31 Desember 2024 - 10:23:00 WIB
“Barang bukti berupa tanah dan bangunan sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti nomor urut 11.2 dan 11.4 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti berupa jam tangan sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 10 dikembalikan kepada terdakwa Helena,” ujar hakim.
“Barang bukti emas/logam mulia sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti nomor urut 7.1 sampai dengan 7.45 dikembalikan kepada terdakwa Helena,” jelas hakim.
Selain itu, Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa ruko, mobil, berbagai tas mewah hingga uang yang disita juga dikembalikan kepada Helena.
Editor: Rizky Agustian