Hakim PN Cibinong Dipecat, Terbukti Bolos Kerja selama 129 Hari
JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong berinisial INS. Hakim yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi (PT) Bandung itu terbukti mangkir kerja selama 129 hari tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Putusan pemecatan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta, Senin (19/10/2026). Sidang tetap berlangsung meski INS tidak hadir setelah dipanggil dua kali secara sah dan patut.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Ketua Sidang MKH Jupriyadi saat membacakan putusan dikutip Rabu (21/10/2026).
Kasus pelanggaran disiplin ini bermula ketika INS tidak menjalankan hukuman disiplin berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun di PT Sulawesi Tenggara pada Agustus 2023. INS terakhir kali tercatat hadir pada 6 September 2023, saat menandatangani penyerahan surat keputusan hukuman disiplin di PN Cibinong.
Berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawas MA pada 23 Februari dan 13 Maret 2024, INS tercatat telah tidak masuk kerja selama 129 hari kerja. Pihak PT Sulawesi Tenggara juga telah berulang kali menghubunginya, tetapi tidak memperoleh tanggapan.