Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum P3K Dinkes Majalengka Tipu Puluhan SPPG hingga Rp600 Juta, Terancam Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

Hakim PN Cibinong Dipecat, Terbukti Bolos Kerja selama 129 Hari

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:41:00 WIB
Hakim PN Cibinong Dipecat, Terbukti Bolos Kerja selama 129 Hari
Ilustrasi KY dan MA menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim PN Cibinong berinisial INS yang terbukti mangkir kerja selama 129 hari. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Perbuatan terlapor terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya huruf C angka 8 mengenai berdisiplin tinggi, juncto Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

"Dengan memperhatikan dampak yang ditimbulkan, perbuatan tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) peraturan bersama tersebut,” kata Jupriyadi.

Sidang MKH tersebut melibatkan tujuh anggota, terdiri atas empat anggota KY, yakni Abhan, Setyawan Hartono, Willem Saija, dan Anita Kadir. Sementara itu, MA diwakili tiga hakim agung, yakni Jupriyadi, Budi Nugroho, dan Lucas Prakoso.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut