Hakim PN Jember Dipecat gegara Selingkuh dengan Perempuan Bersuami
JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember berinisial FK. Putusan itu dibacakan pada Kamis (25/9/2025).
Majelis MKH dipimpin Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah, dengan anggota Joko Sasmito, Sukma Violetta dan Binziad Kadafi. Dari Mahkamah Agung (MA), hadir Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi, Imron Rosyadi dan Nani Indrawati.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim," ujar Ketua Sidang MKH Siti Nurdjanah dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi, serta alat bukti, MKH menemukan fakta yang menguatkan laporan tersebut.
Hakim FK, yang sudah 20 tahun mengabdi, diduga menjalin hubungan terlarang dengan IN saat bertugas di PN Raba Bima, meski keduanya terikat perkawinan yang sah dengan pasangan masing-masing. MKH bahkan mengungkap adanya rekaman video yang menunjukkan kemesraan mereka. Selain itu, FK disebut pernah memiliki hubungan lain dengan perempuan berbeda selama dua tahun.
FK juga sempat dilaporkan melakukan pelecehan seksual ketika bertugas di PN Raba Bima. Saat berpindah ke PN Jember, dugaan perilaku serupa kembali terjadi, termasuk menjalin hubungan dengan perempuan bersuami dan seorang mahasiswi.
Dalam sidang pembelaan, FK membantah seluruh tuduhan. Dia menilai video yang dijadikan bukti bukanlah alat bukti perselingkuhan. Beberapa laporan juga disebutnya merupakan perkara lama yang sudah selesai.
Sementara itu, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang memberikan pembelaan menyatakan FK tidak pernah berselingkuh dengan IN dan tidak melakukan pelecehan, melainkan hanya sebatas hubungan kerja.
Namun, majelis menolak seluruh bantahan tersebut. MKH menilai tidak ada fakta yang mampu menggugurkan rekomendasi KY. Perilaku FK dianggap berulang, tidak pantas, serta merusak nama baik lembaga peradilan. Tidak ditemukan faktor yang meringankan.
Editor: Reza Fajri