Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Segera Disidang terkait Suap Pengurusan Perkara

Kamis, 19 Mei 2022 - 15:22:00 WIB
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Segera Disidang terkait Suap Pengurusan Perkara
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Penyidik juga telah merampungkan berkas penyidikan Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan, serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.

Berkas penyidikan ketiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya tersebut juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dengan demikian, Hakim Itong Isnaeni dan kedua tersangka lainnya bakal segera disidang.

"Hari ini, tim jaksa menerima pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka IIH dkk dari tim penyidik karena seluruh isi berkas perkara baik formil maupun materil telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (19/5/2022).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk merampungkan surat dakwaan ketiganya. Rencananya, sidang perdana untuk Itong Isnaeni dan dua tersangka lainnya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Ali.

Dalam perkara ini, Hendro dengan PT SGP berupaya memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya. Perkara tersebut yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP. Itong merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.

Hendro mewakili PT SGP diduga berupaya menyuap menyuap Hakim Itong melalui Hamdan. PT SGP diwakili Hendro diduga telah menyiapkan uang Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara ini mulai dari tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung.

Hendro telah menjalin komunikasi dengan Hamdan. Ada sejumlah imbalan uang yang akan diberikan ke Hamdan dan Itong jika berhasil memenangkan perkara itu sesuai dengan keinganan PT SGP.

Hamdan menyampaikan hal tersebut ke Itong dan dia bersedia sepakat asal ada imbalannya. Hendro kemudian merealisasikan sejumlah uang Rp140 juta untuk Itong melalui Hamdan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut