Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Hakim PTUN Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Dijatuhi Sanksi Berat Setahun

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:51:00 WIB
Hakim PTUN Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Dijatuhi Sanksi Berat Setahun
Ilustrasi hakim PTUN kena sanksi berat usai menikah siri tanpa izin istri sah. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Identitas AAS kemudian diketahui dalam proses pemeriksaan. Pernikahan siri itu berlangsung sekitar enam bulan setelah MNH dimutasi ke PTUN Serang. 

Dari pernikahannya dengan DA, MNH memiliki enam anak. Sementara dari pernikahan siri dengan AAS, dia memiliki dua anak kandung serta seorang anak sambung dari pernikahan AAS sebelumnya.

DA tercatat tiga kali mengirimkan surat pencabutan laporan terhadap MNH, yakni pada Juni, Juli, dan Oktober 2024. Pencabutan tersebut dilakukan setelah MNH menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawasan MA pada April 2024.

Dalam persidangan, DA menjelaskan pencabutan laporan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan nafkah dan kasih sayang bagi anak-anak mereka.

Terungkap pula MNH pernah mengajukan izin perceraian pada 2024. Namun, dia kemudian menarik pengajuan tersebut dengan alasan keputusan itu dibuat karena emosi sesaat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut