Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Hakim PTUN Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Dijatuhi Sanksi Berat Setahun

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:51:00 WIB
Hakim PTUN Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Dijatuhi Sanksi Berat Setahun
Ilustrasi hakim PTUN kena sanksi berat usai menikah siri tanpa izin istri sah. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pembelaannya, MNH mengakui kesalahan dan pelanggaran etik yang dilakukannya. Meski demikian, MKH menyatakan perbuatannya terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan tersebut mewajibkan PNS pria yang hendak beristri lebih dari seorang untuk memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

MNH juga dinyatakan melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan kewajiban menjaga integritas, menjunjung tinggi harga diri, dan mematuhi disiplin.

“Menyatakan terlapor MNH telah terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf c. angka 5 berintegritas tinggi, angka 7 menjunjung tinggi harga diri, dan angka 8 berdisiplin tinggi,” ujar Suradi.

Sidang MKH yang digelar atas usulan MA tersebut dipimpin Hakim Agung Suradi. Anggota majelis dari unsur hakim agung terdiri atas Ennid Hasanuddin dan Diana Malemita Ginting.

Sementara itu, anggota KY yang turut menjadi anggota MKH adalah Abhan, Setyawan Hartono, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut